
Sudirman Park adalah hunian premium yang terletak di jantung kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Dengan lokasi strategis dan desain modern, apartemen ini menawarkan kenyamanan tinggal di tengah pusat bisnis dan gaya hidup urban. Dilengkapi fasilitas lengkap seperti kolam renang, pusat kebugaran, taman hijau, dan sistem keamanan 24 jam, Sudirman Park hadir sebagai hunian yang nyaman dan pilihan hidup Anda untuk menjalani kehidupan yang lebih berkualitas.
Event yang ada di Sudirman Park Apartemen
Sudirman Park Apartement
Jl kh mas mansyur kav 35 RT 011 RW 009 Karet tengsin, tanah abang, jakarta pusat
IPL adalah singkatan dari Iuran Pengelolaan Lingkungan. Ini adalah iuran wajib yang harus dibayarkan oleh pemilik atau penghuni apartemen setiap bulannya. IPL sering juga disebut sebagai maintenance fee atau biaya perawatan apartemen. Tujuan utama dari IPL adalah untuk menanggung biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan bagian-bagian properti yang digunakan secara bersama (fasilitas umum dan area komunal) agar lingkungan hunian tetap aman, nyaman, bersih, dan berfungsi optimal.
Sinking Fund (sering diterjemahkan sebagai Dana Cadangan atau Dana Penyusutan Aset) adalah akumulasi dana yang disisihkan secara terpisah dan berkala (biasanya bulanan) dari seluruh pemilik unit.
Tujuan utama dari Sinking Fund adalah untuk mendanai biaya perbaikan, penggantian, atau renovasi skala besar dari aset-aset bersama (fasilitas dan infrastruktur) yang memiliki umur pakai (depresiasi) dan pada akhirnya harus diganti atau diperbaiki secara total.
Jika memasukkan atau mengeluarkan barang, harus mengisi Formulir Surat Keluar/Masuk Barang (terlampir form) dan memastikan semua tagihan LUNAS.
»Jadwal Keluar Masuk Barang:
- Senin - Jumat
Pukul 08.00–16.00 WIB
- Sabtu
Pukul 08.00–12.00 WIB
- Istirahat
Pukul 12.00–13.00 WIB
- Minggu / Hari Libur TUTUP
» Keluar masuk barang hanya dengan menggunakan lift service.
1. Para penghuni/penyewa wajib menyerahkan daftar anggota keluarganya, baik yang menetap maupun tidak menetap seperti Asisten Rumah Tangga / Supir, dan Lain-lain.
2. Penghuni/penyewa dilarang meletakan sampah di koridor atau membuang benda apapun keluar dari dalam unit apartemen.
3. Penghuni/penyewa wajib memasukan sampah pada kantong plastik dan membuangnya pada tempat yang telah kami sediakan (janitor).
4. Dilarang meletakan benda apapun di area koridor (keset, alas kaki, ornamen hiasan pintu) dan area balkon.
5. Dilarang membawa hewan peliharaan di dalam lingkungan apartemen kecuali ikan hias dalam akuarium.
6. Area parkir pada basement di peruntukkan untuk Pemilik/Penghuni Apartemen Sudirman Park. untuk memperoleh akses tersebut Pemilik/Penghuni wajib mengikuti ketentuan yang berlaku dengan membayar parkir berlanganan.
